Minggu, 27 Februari 2011

Ekolabeling

Ekolabel berasal dari kata eco yang berarti lingkungan hidup dan label yang berarti suatu tanda pada produk yang membedakannya dari produk lain. Ekolabel membantu konsumen untuk memilih produk yang ramah lingkungan sekaligus berfungsi sebagai alat bagi produsen untuk menginformasikan konsumen bahwa produk yang diproduksinya ramah lingkungan. Berdasarkan hal tersebut maka tergambarkan bahwa kegunaan utama ekolabel adalah untuk membantu konsumen membuat "suatu pilihan", karena ekolabel memungkinkan adanya perbandingan antara produk-produk sejenis. Ekolabel yang dapat dipercaya diberikan melalui proses sertifikasi oleh pihak ketiga yang independen untuk menilai bahwa suatu produk diproduksi dengan mengindahkan kaidah-kaidah pelestarian lingkungan hidup. Mengacu pada GATT (General Agreement on Tariff and Trade), ekolabel didasarkan pada non-diskriminasi dan atas dasar sukarela. Dasar sukarela menekankan bahwa sistem sertifikasi bekerja atas dasar insentif pasar. Produsen ikut serta ketika melihat ada insentif pasar sebagaimana WTP bagi produk-produk berlabel atau kesempatan untuk mengembangkan pasaran baru atau mereka tidak melakukan ancaman boikot ketika tidak mendapatkan insentif pasar. Pemilihan kategori produk memasukkan seluruh produk-produk sejenis dan menerapkan standar-standar yang sama guna menghindari diskriminasi perdagangan, hal ini mengacu pada Pasal 7 Kesepakatan Technical Barriers to Trade (TBT) GATT. (LEI, 1994)
Lembaga ekolebel Indonesia (LEI) menjelaskan bahwa Pada tahun-tahun akhir era 80-an hingga awal-awal tahun 90-an para penggiat lingkungan yang tergabung dalam lembaga swadaya masyarakat (Environmental non-government organization/ ENGO) melihat bahwa upaya-upaya yang dilakukan oleh pemerintah dalam mengurangi laju pengurangan luasan kawasan hutan ataupun untuk menghentikan laju deforestasi sangat minimal sekali, baik yang terjadi di kawasan hutan tropik maupun sub-tropik.
Upaya boikot terhadap hasil-hasil hutan – terutama pada kayu tropis – nyatanya tidak terlalu membawa hasil yang menggembirakan. Terutama, selain tersandung ketentuan WTO yang tidak membolehkan ada penghalang perdagangan, juga karena perdagangan kayu dan hasil turunannya tidak dapat dihindarkan untuk memenuhi kebutuhan pasar. Situasi ini mendorong munculnya inisiatif untuk menggunakan sistem sertifikasi hutan (forest certification system ) yang berorientasi pasar dan bersifat sukarela.
Dari sudut pandang konsumen, sertifikasi menunjukkan kepedulian mereka dalam penggunaan produk hijau. Dalam konteks ini, konsumen menghendaki dilakukannya internalisasi faktor kelestarian lingkungan hidup dalam aktivitas ekonomi, mulai dari ekstraksi/eksploitasi bahan baku, proses produksi, hingga pengemasan. Konsumen memerlukan simbol - atau semacam label - yang menunjukkan bahwa produk yang dipilihnya telah melalui proses produksi yang akrab lingkungan. Indikasi atau simbol tersebutlah yang kemudian dikenal dengan sebutan ekolabel (ecolabelling ). Ekolabel memberikan informasi bahwa suatu standar yang akrab lingkungan telah dilaksanakan dalam proses produksi barang/jasa yang membawa label tertentu itu.


Isu Pemanasan Global Akibat Hutan
Sejak berlangsungnya konferensi Stockholm pada tahun 1972, masalah lingkungan hidup nampaknya terus berkembang "menjadi isu global ". Negara-negara industri maju, khususnya di Amerika dan Eropa semakin meningkat kepeduliannya terhadap kondisi lingkungan di seluruh bagian dunia. Sebaliknya negara-negara berkembang juga terpacu untuk terus menerus meningkatkan upaya dalam menjaga, memelihara, dan meningkatkan kualitas lingkungan hidup di negaranya masing-masing.(DepHut, 2000)
Pemanasan Global menjadi momok dan terus mengancam yang tentu saja akan berdampak sangat buruk bagi kelangsungan kehidupan di seluruh dunia. Penyebab utama pemanasan Global (Global Warming) ini akibat pengaruh gas karbon (CO2) yang sudah di ambang batas di atmosfir sehingga menimbulkan efek rumah kaca yang menyebabkan suhu bumi semakin naik. Menghindari penebangan hutan, menanam pohon merupakan salah satu strategi utama untuk menghambat laju pemanasan global. Fungsi pohon, menyerap karbon (CO2) dan melepaskannya ke alam sebagai O2. Oleh karena itu fungsi hutan merupakan bagian yang teramat penting dalam menjaga kestabilan suhu bumi. Bukan hanya itu saja, hutan juga juga berfungsi penyedia jasa lingkungan bagi kehidupan semua makhluk hidup di Bumi. (firman Hadi, 2006)
Melihat kenyataan bahwa laju deforestasi (illegal logging) di Indonesia sudah sangat tidak terkendali, maka upaya-upaya reforestasi yang dilakukan oleh beberapa komunitas atau kelompok masyarakat untuk mengembalikan fungsi hutan perlu mendapatkan dukungan dan apresiasi. Di negara-negara maju di Eropa, Amerika, dan Jepang, program-program semacam ini banyak diadakan untuk kepentingan riset, program-program konservasi, ataupun pemberdayaan masyarakat. Bahkan program tersebut tidak hanya didukung oleh departemen atau institusi pemerintahan yang berkepentingan, melainkan juga didukung oleh perusahaan-perusahaan besar yang tidak memiliki kepentingan langsung.

Strategi Bisnis
Persaingan antar perusahaan merupakan hal yang sangat lumrah sebagai sebuah aktivitas bisnis. Berbagai strategi dalam hal memasarkan produk dilakukan untuk mendongkrak angka penjualan, mulai dari permainan harga, penyebaran area distribusi, inovasi produk, jasa pelayanan, hingga kegiatan-kegiatan promosi yang bersifat massal. Perusahaan dituntut untuk selalu membuat hal-hal baru yang dapat menyesuaikan diri terhadap perkembangan jaman. Terkait dengan masalah tersebut, yaitu kondisi yang paling banyak dibicarakan saat ini mengenai pemanasan global yang telah menyita perhatian dunia, maka sepantasnyalah jika pelaku bisnis menerapkan strategi bisnisnya berkaitan dengan isu pemanasan global.
Menurut Richard George, jika perusahaan ingin sukses dalam berbisnis, maka dibutuhkan tiga hal pokok yaitu produk yang baik, manajemen yang mulus, dan etika (Endro, 1999). Perusahaan sebagai bagian dari komunitas sosial dan ekosistem alam, tidak dapat terpisah dari etika dan tanggung jawab. Keberlanjutan suatu perusahaan selain ditentukan oleh aspek profit (ekonomi), juga dibatasi oleh aturan-aturan (norma) yang berlaku dalam masyarakat dan keberlanjutan sumber daya alam. Oleh karena itu suatu perusahaan harus memiliki tanggung jawab sosial dan lingkungan agar keberlanjutannya terjamin. Aktivitas perusahaan tidaklah pernah terlepas dari hubungan sosial dengan masyarakat, dan sebuah perusahaan besar haruslah memiliki tanggung jawab sosial terhadap lingkungan sekitar. Tanggung jawab sosial ini disebut dengan istilah corporate social responsibility (CSR), yaitu bentuk tanggung jawab moral perusahaan baik terhadap karyawan dalam perusahaan itu sendiri secara internal maupun di luar lingkungan perusahaan, yaitu masyarakat di sekitar perusahaan (Tjager, 2003).
Dengan menerapkan ecolebeling pada perusahaan, akan menunjukkan bahwa perusahaan juga ikut bertanggung jawab untuk turut mendukung kegiatan-kegiatan menjaga keseimbangan bumi secara berkelanjutan, dan juga untuk mengajak masyarakat untuk turut serta dalam upaya pelestarian hutan ketika menggunakan produk atau jasa yang ditawarkan oleh perusahaan, sehingga dapat menimbulkan kepercayaan, ketertarikan, dan kecintaan masyarakat terhadap produk atau jasa yang ditawarkan perusahaan.
Tujuan tersebut di atas selaras dengan apa yang dikatakan LEI mengenai tujuan kedua dari sertifikasi hutan, yaitu untuk meningkatan akses pasar dan share for products dari sistem pengelolaan yang lestari. Tujuan ini disebut sebagai tujuan perdagangan atau Trade Objective, dimana dengan melestarikan hutan perusahaan akan mendapatkan kepercayaan dari banyak kalangan masyarakat sehingga menambah akses pasar untuk dapat diperluas.
Kesimpulan yang dapat kita ambil dari pembahasan singkat di atas adalah, bahwa penerapan strategi bisnis yang jitu diterapkan yang sesuai dengan keadaan abad ini adalah ekolabeling terhadap produk atau jasa yang dihasilkan perusahaan.

Sumber : http://www.kabarindonesia.com/berita.php?pil=4&jd=Ekolabeling%2C+Strategi+Bisnis+Jitu+Peduli+Hutan&dn=20081031203536

Tidak ada komentar:

Posting Komentar