Ada dua jenis koperasi yang cukup dikenal luas oleh masyarakat, yakni KUD dan KSP. KUD (Koperasi Unit Desa) tumbuh dan berkembang subur pada masa pemerintahan orde baru. Sedangkan KSP (Koperasi Simpan Pinjam) tumbuh dan berkembang dalam era globalisasi saat ini. KUD dan KSP hanyalah contoh dari sekian jenis koperasi.
|     Sebagaimana   dijelaskan dalam UU Nomor 25/1992 tentang Perkoperasian, bahwa “Koperasi   adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi   dengan melaksanakan kegiatannya berdasar prinsip koperasi, sehingga sebagai   gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.” Sebagai   gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan, koperasi   memiliki tujuan untuk kepentingan anggotanya antara lain meningkatkan   kesejahteraan, menyediakan kebutuhan, membantu modal, dan mengembangkan   usaha. Dalam   praktiknya, usaha koperasi disesuaikan dengan kondisi organisasi dan   kepentingan anggotanya. Berdasar kondisi dan kepentingan inilah muncul   jenis-jenis koperasi.  Koperasi   Berdasarkan Jenis Usahanya Secara umum,   berdasar jenis usaha, koperasi terdiri atas Koperasi Simpan Pinjam (KSP),   Koperasi Serba Usaha (KSU), Koperasi Konsumsi, dan Koperasi Produksi.  a. Koperasi   Simpan Pinjam (KSP) KSP   adalah koperasi yang memiliki usaha tunggal yaitu menampung simpanan anggota   dan melayani peminjaman. Anggota yang menabung (menyimpan) akan mendapatkan   imbalan jasa dan bagi peminjam dikenakan jasa. Besarnya jasa bagi penabung   dan peminjam ditentukan melalui rapat anggota. Dari sinilah, kegiatan usaha   koperasi dapat dikatakan “dari, oleh, dan untuk anggota.” b.   Koperasi Serba Usaha (KSU) KSU   adalah koperasi yang bidang usahanya bermacam-macam. Misalnya, unit usaha   simpan pinjam, unit pertokoan untuk melayani kebutuhan sehari-hari anggota   juga masyarakat, unit produksi, unit wartel.  c.   Koperasi Konsumsi Koperasi   konsumsi adalah koperasi yang bidang usahanya menyediakan kebutuhan   sehari-hari anggota. Kebutuhan yang dimaksud misalnya kebutuhan bahan   makanan, pakaian, perabot rumah tangga.  d.   Koperasi Produksi Koperasi   produksi adalah koperasi yang bidang usahanya membuat barang (memproduksi)   dan menjual secara bersama-sama. Anggota koperasi ini pada umumnya sudah   memiliki usaha dan melalui koperasi para anggota mendapatkan bantuan modal   dan pemasaran. Koperasi   Berdasarkan Keanggotaannya  a. Koperasi   Unit Desa (KUD) Koperasi   Unit Desa adalah koperasi yang beranggotakan masyarakat pedesaan.. Koperasi   ini melakukan kegiatan usaha ekonomi pedesaan, terutama pertanian. Untuk itu,   kegiatan yang dilakukan KUD antara lain menyediakan pupuk, obat pemberantas hama tanaman, benih,   alat pertanian, dan memberi penyuluhan teknis pertanian.  b.   Koperasi Pegawai Republik Indonesia   (KPRI) Koperasi   ini beranggotakan para pegawai negeri. Sebelum KPRI, koperasi ini bernama   Koperasi Pegawai Negeri (KPN). KPRI bertujuan terutama meningkatkan   kesejateraan para pegawai negeri (anggota). KPRI dapat didirikan di lingkup   departemen atau instansi.  c.   Koperasi Sekolah Koperasi   Sekolah meiliki anggota dari warga sekolah, yaitu guru, karyawan, dan siswa.   Koperasi sekolah memiliki kegiatan usaha menyediakan kebutuhan warga sekolah,   seperti buku pelajaran, alat tulis, makanan, dan lain-lain. Keberadaan   koperasi sekolah bukan semata-mata sebagai kegiatan ekonomi, melainkan   sebagai media pendidikan bagi siswa antara lain berorganisasi, kepemimpinan,   tanggung jawab, dan kejujuran. Selain tiga   jenis koperasi tersebut, sesuai keanggotaannya masih banyak jenis lainnya.   Misalnya koperasi yang anggotanya para pedagang di pasar dinamakan Koperasi   Pasar, koperasi yang anggotanya para nelayan dinamakan Koperasi Nelayan. sumber : http://tunas63.wordpress.com/2008/11/24/macamjenis-koperasi/   |   
Tidak ada komentar:
Posting Komentar