Koperasi Campina Bendera Kejayaan Peternak di Tiga Negara
PIP
Campina, merek makanan berbasis susu yang masyur di dunia, adalah koperasi susu yang menghimpun peternak dari Belanda, Belgia dan Jerman. Setelah sukses menyatukan koperasi di tiga negara, Campina siap melakukan merger dengan koperasi raksasa lainnya, Friesland.
Anda mungkin bukan penggemar es krim. Tapi, ketika mendengar nama Campina, kemungkinan besar Anda tahu bahwa itu merek es krim. Ya, di Indonesia, Campina memang telah menjadi salah satu merek es krim paling terkenal. Tapi, tahukah Anda, Campina adalah sebuah koperasi peternak sapi susu?
Dengan volume produksi yang menghabiskan 4,8 miliar kg susu per tahun (2007), Campina tentu saja merupakan industri skala raksasa. Jangkauan pemasarannya saja, menembus lebih dari 20 negara, termasuk Indonesia. Di Eopa, Campina dikenal sebagai produsen jenis makanan berbasis susu lainnya, seperti susu segar, yoghurt, keju, mentega, daging tiruan (terbuat dari susu), serta bumbu.
Es krim Campina sendiri sangat khas, karena sebetulnya bukan es tapi susu, sehingga menyehatkan. Di Indonesia, Campina sudah mulai memperkenalkan es krimnya sebagai susu, seperti yang tampak pada iklannya di televisi. Sebagai industri, Campina memang hanya konsen menyediakan produk makanan sehat untuk konsumennya.
Awalnya, Campina adalah sebuah koperasi kecil, yang dibentuk oleh para peternak di daerah Tungelroy, Belanda, pada 1892. Ketika itu, fungsi koperasi hanya sebatas untuk menekan risiko dan menghemat biaya produksi susu setiap anggotanya. Antara lain, dengan melakukan pembelian pakan secara bersama, dan penggunaan alat pengolah susu (cooling unit) secara bersama.
Di beberapa daerah lain, juga berdiri koperasi-koperasi petani susu. Semuanya bergerak dalam skala yang sangat terbatas. Pada 1947, terjadi langkah besar. Koperasi-koperasi peternak itu, melakukan merger. Tujuannya, agar bisa melakukan kegiatan lebih luas, terutama memproduksi susu menjadi produk yang memiliki nilai tambah lebih tinggi.
Dengan jumlah anggota yang lebih banyak, koperasi hasil merger yang diberi nama DMV Campina tersebut dapat mendirikan sebuah pabrik, lengkap dengan peralatan modern. Pada saat itu juga, koperasi menggunakan merek Campina untuk setiap produk yang dihasilkannya.
Perkembangan DMV Campina, ternyata menarik perhatian para peternak yang ada di negeri tetangga, Belgia, yang juga tergabung dalam koperasi Der Verboerdering. Mulai 1980, kedua koperasi itu pun bekerja sama dalam penjualan keju, mentega dan susu bubuk Inilah langkah awal koperasi DMV Campina melakukan penjualan di luar Belanda.
Karena perkembangannya bagus, lantas pada 1989 kedua koperasi peternak itu meningkatkan hubungannya lebih jauh lagi, yaitu bekerja sama membentuk Campina Melkunie. Pada 1997, koperasi peternak di Jerman, Milchwerke Koln/Wuppertal (MKW) yang sudah terkenal mengibarkan merek Tuffi, ikut bergabung.
Pada 2003, ketiga koperasi tersebut melakukan merger (penggabungan) sepenuhnya. Nama Campina bukan hanya digunakan untuk merek produk, tetapi juga menjadi nama koperasi dan perusahaan. Ketika itu, produk Campina sudah melenggang di pasar lebih dari 20 negara.
Kini, Campina berkibar sebagai panji kejayaan para peternak anggota koperasi di Belanda, Belgia dan Jerman. Dari kebutuhan susu segar sebanyak 4,8 miliar kg (2007), 3,4 juta miliar kg di antaranya dipasok oleh anggota koperasi. Jumlah anggota Koperasi Campina, mencapai 7.768 orang. Dengan prinsip working together, antara koperasi dengan anggota terjalin kerja sama produktif untuk terus meningkatkan pangsa pasar. Setiap anggota, berkewajiban menjaga agar sapinya menghasilkan susu kualitas terbaik, sedangkan koperasi berusaha mengembangkan pemasaran agar bisa memberikan harga pembelian susu yang juga terbaik untuk anggotanya.
Peternakan sapi, umumnya menjadi usaha turun temurun dalam keluarga anggota. Karena itu, mereka bukan hanya konsen pada keuntungan jangka pendek, tetapi juga pada keuntungan jangka panjang, terutama dengan menyepakati langkah koperasi untuk melakukan terus investasi dalam rangka pengembangan dan kesinambungan bisnis.
Kendati sudah menjadi perusahaan skala internasional, Koperasi Campina tetap menjaga agar anggota terlibat sangat dekat dengan pengelolaan perusahaan, antara lain melalui kepengurusan koperasi dan komite khusus anggota yang dipilih setiap tiga tahun. Dua kali dalam setahun pengurus dan eksekutif koperasi melakukan pertemuan, untuk membahas perkembangan terakhir dari bisnis dan masalah atau aspirasi anggota.
Agar hubungan dengan anggota bisa dilakukan secara intensif, koperasi mengelompokkannya berdasarkan distrik. Dalam kelompok distrik inilah, anggota lebih banyak melakukan pertemuan, yang hasilnya menjadi masukan untuk menetapkan kebijakan koperasi. Sebaliknya, melalui kelompok ini pula koperasi bisa lebih efektif melakukan pembinaan, khususnya menyangkut jaminan kualitas susu dari anggota.
Sebagai peternak, setiap anggota koperasi adalah seorang pengusaha atau produsen susu yang independen. Anggota yang memiliki lahan peternakan besar, bahkan ada yang mengembangkan wisata agro. Namun begitu, mereka merasa penting untuk tetap bergabung dalam Koperasi Campina, karena kebutuhan untuk memperoleh nilai tambah setinggi-tingginya dari setiap susu yang dihasilkannya. Terlebih, koperasi juga memberikan layanan lain yang sangat bermanfaat dalam meningkatkan produksi susu sekaligus menjaga kualitasnya.
Sebagai anggota koperasi, misalnya, peternak tidak perlu pusing dengan regenerasi sapinya, karena koperasi memiliki peternakan anak sapi perah yang kualitasnya dijamin. Soal pasokan pakan juga, koperasi memberikan jaminan ketersediaannya dan anggota bisa memperoleh dengan harga relatif lebih murah dibanding di pasar umum.
Kesinambungan Bisnis
Kesinambungan bisnis Campina, bukan hanya ditopang oleh perolehan laba, tetapi juga oleh keterlibatan anggota dan kepedulian pada lingkungan. Hal yang disebut terakhir, secara konsisten diterapkan mulai dari pemeliharaan sapi oleh anggota, sampai proses produksi oleh perusahaan.
Dengan logo hijau, Campina menjamin setiap produknya benar-benar alami, bernilai tinggi dan menyehatkan setiap orang. Dalam satu tahun, total penjualan seluruh produk Campina mencapai 4 miliar Euro. Di samping produk makanan berbasis susu, Campina juga melakukan diversifikasi bisnis dengan merambah sektor farmasi.
Sekarang ini, Koperasi Campina sedang bersiap melakukan satu langkah besar lagi, yaitu merger dengan koperasi sejenis dari Belanda, yang juga telah mencapai skala raksasa: Friesland (di Indonesia dikenal sebagai produsen Susu Bendera). Penjajakan ke arah itu, sudah dilakukan secara intensif. Tujuannya, di samping memperbesar skala usaha, juga untuk efisiensi dan upaya memberikan pelayanan lebih baik pada konsumen, yang targetnya makin diperluas. Jika langkah ini benar-benar terwujud, bisa
dipastikan, tidak ada industri swasta yang mampu menandingi kebesaran koperasi di sektor persusuan Eropa bahkan dunia.
Selasa, 28 Desember 2010
Senin, 20 Desember 2010
koperasi di Belanda
sejarah koperasi di Belanda
Di Negeri Belanda, orang mula-mula mendirikan koperasi konsumsi, untuk
menyediakan keperluan sehari-hari. Tetapi kemudian meluas dan muncul beberapa
jenis atau nama koperasi.
Di Rotterdam pada tahun 1860, persatuan buruh, Nederlandsch Werkman,
mendirikan perkumpulan toko. Tetapi karena modalnya kecil, tempat tinggal buruh
relatif tersebar, dan anggota kurang, perhatian dan kurang partisipasinya pada toko,
akhirnya toko itu pun tidak dapat berkembang.
Hal yang sama juga berlaku pada buruh di Amsterdam, yang pada tahun 1866,
dibawah pimpinan N.G .Pierson mendirikan perkumpulan toko. Tidak kurang dari 2000
buruh menyatakan bersedia menjadi anggota (D. Danoewikarsa, 1977). Tetapi pada
waktu toko dibuka, jarang orang datang untuk melakukan pembelian. Dan akhirnya
pada penghujung akhir tahun 1866 dibubarkan.
Pada tahun 1865 dibentuk komisi yang terdiri dari 10 orang, di antaranya Dr. S.
Sarpathi dan N.G. Pierson, dengan tugas mempelajari masalah koperasi.
Setelah itu berdirilah koperasi di Utrecht, Voorschoten, Leeuwaarden,
Heerenveen dan Den Haag. Berawal dengan mengembangkan usaha simpan pinjam,
kemudian merambah ke usaha konsumsi. Lambat laun kaum buruh menganggap
betapa pentingnya koperasi bagi kesejahteraan buruh, dan kemudian organisasi
buruh di negeri Belanda membahas secara khusus masalah perkoperasian tersebut.
Di tahun 1873 di Utrecht diselenggarakan kongres, yang keputusannya antara lain
menganjurkan agar kaum buruh berkoperasi menurut cara orang-orang Rochdale.
Meskipun koperasi sudah menjadi perhatian masyarakat, namun koperasi pada saat
itu masih dianggap sebagai perkumpulan bantuan sosial (D.Danoewikarsa, 1977).
Tahun 1876 pemerintah Belanda menetapkan Undang-undang koperasi
pertama pada tanggal17 Nopember 1876, staatsblad nomor 227. Undang-undang ini
kemudian diubah dengan Undang-Undang Koperasi, tanggal28 Mei 1925, Staatsblad
nomor 204.
Meskipun demikian banyak koperasi yang didirikan setelah tahun 1876, tetapi
tidak menggunakan undang-undang tersebut, melainkan menggunakan undangundang
tentang persekutuan dan yayasan (Company And Societies Act, tahun 1855,
yang sebelumnya juga dijadikan dasar bagi pendirian koperasi) karena alasan lebih
mudah dan murah.
Dalam perkembangan lebih Ianjut, beberapa kalangan berpendapat bahwa di
Negeri Belanda, ternyata perusahaan besar susu Frisian Flag (Susu Cap Bendera)
ternyata juga dimiliki oleh koperasinya para peternak sapi perah dan dikelola secara
kooperatif. Bahkan sebuah bank yang cukup besar dan memiliki reputasi internasional
milik masyarakat koperasi di negeri Belanda, yaitu Rabbo Bank, juga dikelola secara
modern.
sumber:http://www.smecda.com/Files/infosmecda/misc/INSPIRASI%20DAN%20PERINTISAN%20KOPERASI.pdf
Di Negeri Belanda, orang mula-mula mendirikan koperasi konsumsi, untuk
menyediakan keperluan sehari-hari. Tetapi kemudian meluas dan muncul beberapa
jenis atau nama koperasi.
Di Rotterdam pada tahun 1860, persatuan buruh, Nederlandsch Werkman,
mendirikan perkumpulan toko. Tetapi karena modalnya kecil, tempat tinggal buruh
relatif tersebar, dan anggota kurang, perhatian dan kurang partisipasinya pada toko,
akhirnya toko itu pun tidak dapat berkembang.
Hal yang sama juga berlaku pada buruh di Amsterdam, yang pada tahun 1866,
dibawah pimpinan N.G .Pierson mendirikan perkumpulan toko. Tidak kurang dari 2000
buruh menyatakan bersedia menjadi anggota (D. Danoewikarsa, 1977). Tetapi pada
waktu toko dibuka, jarang orang datang untuk melakukan pembelian. Dan akhirnya
pada penghujung akhir tahun 1866 dibubarkan.
Pada tahun 1865 dibentuk komisi yang terdiri dari 10 orang, di antaranya Dr. S.
Sarpathi dan N.G. Pierson, dengan tugas mempelajari masalah koperasi.
Setelah itu berdirilah koperasi di Utrecht, Voorschoten, Leeuwaarden,
Heerenveen dan Den Haag. Berawal dengan mengembangkan usaha simpan pinjam,
kemudian merambah ke usaha konsumsi. Lambat laun kaum buruh menganggap
betapa pentingnya koperasi bagi kesejahteraan buruh, dan kemudian organisasi
buruh di negeri Belanda membahas secara khusus masalah perkoperasian tersebut.
Di tahun 1873 di Utrecht diselenggarakan kongres, yang keputusannya antara lain
menganjurkan agar kaum buruh berkoperasi menurut cara orang-orang Rochdale.
Meskipun koperasi sudah menjadi perhatian masyarakat, namun koperasi pada saat
itu masih dianggap sebagai perkumpulan bantuan sosial (D.Danoewikarsa, 1977).
Tahun 1876 pemerintah Belanda menetapkan Undang-undang koperasi
pertama pada tanggal17 Nopember 1876, staatsblad nomor 227. Undang-undang ini
kemudian diubah dengan Undang-Undang Koperasi, tanggal28 Mei 1925, Staatsblad
nomor 204.
Meskipun demikian banyak koperasi yang didirikan setelah tahun 1876, tetapi
tidak menggunakan undang-undang tersebut, melainkan menggunakan undangundang
tentang persekutuan dan yayasan (Company And Societies Act, tahun 1855,
yang sebelumnya juga dijadikan dasar bagi pendirian koperasi) karena alasan lebih
mudah dan murah.
Dalam perkembangan lebih Ianjut, beberapa kalangan berpendapat bahwa di
Negeri Belanda, ternyata perusahaan besar susu Frisian Flag (Susu Cap Bendera)
ternyata juga dimiliki oleh koperasinya para peternak sapi perah dan dikelola secara
kooperatif. Bahkan sebuah bank yang cukup besar dan memiliki reputasi internasional
milik masyarakat koperasi di negeri Belanda, yaitu Rabbo Bank, juga dikelola secara
modern.
sumber:http://www.smecda.com/Files/infosmecda/misc/INSPIRASI%20DAN%20PERINTISAN%20KOPERASI.pdf
Senin, 13 Desember 2010
sejarah koperasi di indonesia
Sejarah koperasi indonesia
Sejarah kelahiran dan berkembangnya koperasi di negara maju (barat) dan negara berkembang memang sangat diametral. Di barat koperasi lahir sebagai gerakan untuk melawan ketidakadilan pasar, oleh karena itu tumbuh dan berkembang dalam suasana persaingan pasar. Pengalaman di tanah air kita lebih unik karena koperasi yang pernah lahir dan telah tumbuh secara alami di jaman penjajahan, kemudian setelah kemerdekaan diperbaharui dan diberikan kedudukan yang sangat tinggi dalam penjelasan undang-undang dasar. Dan atas dasar itulah kemudian melahirkan berbagai penafsiran bagaimana harus mengembangkan koperasi.
Koperasi yang didirikan pertama kali yaitu koperasi perkreditan yang bertujuan untuk membantu rakyatnya yang terjerat hutang dengan rentenir. Dengan adanya koperasi diharapkan akan dapat meringankan beban rakyat terhadap hutang yang lebih menyengsarakan rakyat akibat bunga yang terlalu tinggi.
Koperasi yang didirikan pertama kali yaitu koperasi perkreditan yang bertujuan untuk membantu rakyatnya yang terjerat hutang dengan rentenir. Dengan adanya koperasi diharapkan akan dapat meringankan beban rakyat terhadap hutang yang lebih menyengsarakan rakyat akibat bunga yang terlalu tinggi. Namun dalam pelaksanaannya selalu saja mengalami hambatan, sehingga koperasi tidak dapat berkembang.
Sistem ekonomi liberal mulai dilaksanakan di Hindia Belanda (nama Indonesia ketika masih dijajah Belanda) setelah pemerintah kolonial Belanda menghentikan pelaksanaan “Cultuur Stelseel (sistem tanam paksa). Sejak saat ini para penanam modal/usahawan Belanda berlomba menginvestasikan dananya ke Hindia Belanda. Bangsa Belanda melakukan praktik penindasan, pemerasan dan pemerkosaan hak tanpa prikemanusiaan makin berlangsung ganas, sehingga kemudian kehidupan sebagian besar rakyat di bawah batas kelayakan hidup.
Penindasan yang terus menerus terhadap rakyat Indonesia berlangsung cukup lama menjadikan kondisi umum rakyat parah. Namun demikian masih beruntung semangat bergotong royong masih tetap tumbuh dan bahkan berkembang makin pesat. Di samping itu kesadaran beragama juga semakin tinggi. Pada saat itulah mulai tumbuh keinginan untuk melepaskan dari keadaan yang selama ini mengungkung mereka. Pemerintah Hindia Belanda tak segan- segan menyiksa mereka baik fisik maupun mental. Sementara itu para pengijon dan lintah darat memanfatkan kesempatan dan keadaan mereka sehingga makin banyak yang terjepit hutang yang mencekik leher. Dari keadaan itulah timbul keinginan untuk membebaskan kesengsaraan rakyat dengan membentuk koperasi.
Koperasi diperkenalkan di Indonesia oleh R. Aria Wiriatmadja di Purwokerto, Jawa Tengah pada tahun 1896. Dia mendirikan koperasi kredit dengan tujuan membantu rakyatnya yang terjerat hutang dengan rentenir. Koperasi tersebut lalu berkembang pesat dan akhirnya ditiru oleh Boedi Oetomo dan SDI.
Adanya Politik Etis Belanda membuktikan adanya beberapa orang Belanda yang turut memikirkan nasib penderitaan/kesengsaraan rakyat Indonesia seperti halnya berkaitan dengan koperasi tanah air kita yaitu E. Sieburgh dan De Wolf van Westerrede. Kedua nama tersebut banyak kaitannya dengan perintisan koperasi yang pertama-tama di tanah air kita, yaitu di Purwokerto.
Sementara itu pergerakan nasional untuk mengusir penjajah tumbuh di mana-mana. Kaum pergerakan pun dalam memperjuangkan mereka memanfaatkan sektor perkoperasian ini. Titik awal perkembangan perkoperasian di bumi Nusantara ini bertepatan dengan berdirinya perkumpulan “Budi Utomo” pada tahun 1908.
Pergerakan kebangsaan yang dipimpin oleh Sutomo dan Gunawan Mangunkusumo inilah yang menjadi pelopor dalam industri kecil dan kerajinan melalui keputusan Kongres Budi Oetomo di Yogyakarta kala itu ditetapkan, bahwa:
-Memperbaiki dan meningkatkan kecerdasan rakyat melalui bidang pendidikan.
-Memperbaiki dan meningkatkan kesejahteraan rakyat melalui koperasi
Sebagai wujud pelaksanaan keputusan kongres tersebut, maka dibentuldah koperasi konsumsi dengan nama “Toko Adil”. Sejak saat inilah arus gerakan koperasi internasional mulai masuk mempengaruhi gerakan koperasi Indonesia, yaitu terutama melalui penggunaan sendi-sendi dasar atau prinsip-prinsip Rochdale itu.
Sendi-sendi dasar demokrasi serta dimensi kesamaan hak mulai dikenal dan diterapkan. Dan pada tahun 1912, sendi dasar ini juga yang dipakai oleh organisasi Serikat Islam.
Pemerintah Hindia Belanda bersikap tak acuh dan apatis terhadap gejala yang tumbuh di dalam kehidupan beroganisasi di kalangan penduduk pribumi saat itu. Baru pada tahun 1915 disadari bahaya laten dan sendi-sendi dasar demokrasi yang dianut pergerakan-pergerakan rakyat itu. Pemerintah kolonial lalu mengeluarkan peraturan yang pertama kali mengatur cara kerja koperasi, yang sifatnya lebih membatasi ruang gerak perkoperasian. Karena Belanda khawatir koperasi akan dijadikan tempat pusat perlawanan, mengeluarkan UU no. 431 tahun 19 yang isinya yaitu :
Pemerintah Hindia Belanda bersikap tak acuh dan apatis terhadap gejala yang tumbuh di dalam kehidupan beroganisasi di kalangan penduduk pribumi saat itu. Baru pada tahun 1915 disadari bahaya laten dan sendi-sendi dasar demokrasi yang dianut pergerakan-pergerakan rakyat itu. Pemerintah kolonial lalu mengeluarkan peraturan yang pertama kali mengatur cara kerja koperasi, yang sifatnya lebih membatasi ruang gerak perkoperasian. Karena Belanda khawatir koperasi akan dijadikan tempat pusat perlawanan, mengeluarkan UU no. 431 tahun 19 yang isinya yaitu :
- Harus membayar minimal 50 gulden untuk mendirikan koperasi
- Sistem usaha harus menyerupai sistem di Eropa
- Harus mendapat persetujuan dari Gubernur Jendral
- Proposal pengajuan harus berbahasa Belanda
Hal ini menyebabkan koperasi yang ada saat itu berjatuhan karena tidak mendapatkan izin Koperasi dari Belanda. Namun setelah para tokoh Indonesia mengajukan protes, Belanda akhirnya mengeluarkan UU no. 91 pada tahun
1927, yang isinya lebih ringan dari UU no. 431 seperti :
- Hanya membayar 3 gulden untuk materai
- Bisa menggunakan bahasa derah
- Hukum dagang sesuai daerah masing-masing
- Perizinan bisa di daerah setempat
- Hanya membayar 3 gulden untuk materai
- Bisa menggunakan bahasa derah
- Hukum dagang sesuai daerah masing-masing
- Perizinan bisa di daerah setempat
Koperasi menjamur kembali hingga pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Adanya peraturan yang baru ini membuat pergerakan perkoperasian nasional mengalami kesulitan untuk berkembang. Kesulitan pelaksanaan koperasi tidak saja dialami oleh Budi Oetomo, melainkan juga dialami oleh pergerakan- pergerakan lainnya, seperti Serikat Dagang Islam (SDI) yang dilahirkan pada tahun 1911 silam dipimpin oleh H. Samanhudi.
Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Pada masa Jepang berkuasa di Indonesia koperasi tidak mengalami perkembangan tetapi justru mengalami kehancuran. Jepang lalu mendirikan ”Kumiai”, yaitu koperasi model Jepang.
Tugas Kumiai mula-mula menyalurkan barang-barang kebutuhan rakyat yang pada waktu itu sudah mulai sulit kehidupannya. Politik tersebut sangat menarik perhatian rakyat sehingga dengan serentak di Indonesia dapat didirikan Kumiai sampai ke desa-desa. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat.
Jelaslah bahwa Kumiai sangat merugikan perekonomian rakyat, sehingga kepercayaan rakyat terhadap koperasi hilang. Hal ini merupakan kerugian moral untuk pertumbuhan koperasi selanjutnya.
Koperasi didirikan pertama kali oleh R. Aria Wiriatmadja bertujuan untuk membantu mensejahterakan rakyat, yang pada saat itu sangat memprihatinkan. Namun pada kenyataannya koperasi yang didirikan untuk kesejahteraan rakyat tidak berjalan dengan mulus akibat adanya campur tangan penjajah yang membatasi ruang gerak koperasi di Indonesia. Karena khawatir koperasi dijadikan alat untuk melawan Penjajah.
Sumber : http://www.scribd.com/doc/16345527/Sejarah-Koperasi-Indonesia
Langganan:
Postingan (Atom)